Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Dan Kisaran Biayanya

balik nama sertifikat rumah

Balik nama sertifikat rumah adalah proses pengalihan hak kepemilikan dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini biasanya dilakukan karena alasan seperti warisan, hibah, jual beli, atau perceraian.

Balik nama sertifikat rumah memerlukan beberapa persyaratan dan biaya yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Berikut ini dealrumah.com jelaskan caranya dan berapa kisaran biayanya.

Cara Balik Nama Sertifikat Rumah

Berikut adalah langkah-langkah cara balik nama sertifikat rumah yang dapat Anda ikuti:

balik nama sertifikat rumah

Siapkan Dokumen

Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk balik nama sertifikat rumah antara lain:

  • Sertifikat rumah asli dan fotokopinya
  • Kartu tanda penduduk (KTP) pemilik lama dan pemilik baru
  • Surat perjanjian jual beli atau surat keterangan waris atau surat keterangan hibah atau surat keterangan perceraian
  • Surat kuasa jika diperlukan
  • Surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) tahun terakhir
  • Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun terakhir
  • Bukti pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)

Datang Ke Kantor Pertanahan

Datang ke kantor pertanahan setempat Setelah dokumen-dokumen lengkap, Anda dapat datang ke kantor pertanahan setempat dengan membawa dokumen asli dan fotokopinya.

Anda harus mengisi formulir permohonan balik nama sertifikat rumah dan menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta. Anda juga harus membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tunggu Proses Veirifikasi

Tunggu proses verifikasi dan pengukuran Setelah permohonan Anda diterima, kantor pertanahan akan melakukan proses verifikasi dan pengukuran terhadap tanah dan bangunan yang bersangkutan.

Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa data dan ukuran tanah dan bangunan sesuai dengan sertifikat rumah. Proses ini dapat memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung pada kondisi lapangan.

balik nama sertifikat rumah

Terima Sertifikat

Terima sertifikat rumah baru Setelah proses verifikasi dan pengukuran selesai, Anda akan menerima sertifikat rumah baru dengan nama pemilik baru.

Anda harus menandatangani berita acara serah terima sertifikat rumah dan membawa sertifikat rumah lama untuk ditukar dengan sertifikat rumah baru.

Kisaran Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Biaya balik nama sertifikat rumah tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) daerah masing-masing. NJOP adalah nilai rata-rata harga pasar tanah dan bangunan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setiap tahun.

Biaya balik nama sertifikat rumah terdiri dari beberapa komponen, antara lain:

  • Biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah di kantor pertanahan, sekitar Rp 50.000,-.
  • Biaya bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), sebesar 5% dari nilai transaksi atau NJOP, mana yang lebih tinggi. 
  • Biaya akta jual beli (AJB), sebesar 1% dari nilai transaksi atau NJOP, mana yang lebih tinggi . AJB adalah akta otentik yang dibuat oleh notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang berisi perjanjian jual beli tanah dan/atau bangunan antara penjual dan pembeli.
  • Biaya balik nama sertifikat tanah di kantor pertanahan, sekitar Rp 100.000,- . Biaya ini meliputi biaya verifikasi, pengukuran, penerbitan sertifikat baru, dan penghapusan sertifikat lama.
  • Biaya lain-lain, seperti biaya notaris atau PPAT, biaya materai, biaya transportasi, dan biaya administrasi lainnya .

Jadi, kisaran biaya balik nama sertifikat rumah dapat diperkirakan dengan rumus berikut:

Biaya balik nama sertifikat rumah = (5% x nilai transaksi atau NJOP) + (1% x nilai transaksi atau NJOP) + Rp 150.000,- + biaya lain-lain

Sebagai contoh, jika Anda ingin membeli rumah dengan NJOP Rp 500 juta dan nilai transaksi Rp 600 juta, maka biaya balik nama sertifikat rumah yang harus Anda bayar adalah:

Biaya balik nama sertifikat rumah = (5% x Rp 600 juta) + (1% x Rp 600 juta) + Rp 150.000,- + biaya lain-lain = Rp 30 juta + Rp 6 juta + Rp 150.000,- + biaya lain-lain = Rp 36.150.000,- + biaya lain-lain

Biaya lain-lain dapat bervariasi tergantung pada tarif notaris atau PPAT, jumlah materai, jarak tempuh, dan faktor lainnya. Anda dapat menanyakan biaya lain-lain kepada notaris atau PPAT yang Anda pilih.

Demikianlah cara balik nama sertifikat rumah yang mudah dan cepat. Jika Anda memiliki pertanyaan atau masalah terkait dengan proses ini, Anda dapat menghubungi kantor pertanahan setempat atau konsultan hukum yang berpengalaman atau mengunjungi situs remi Kementerian ATR/BPN.

Leave a Comment