Ini Dia Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

biaya balik nama sertifikat rumah

Balik nama sertifikat rumah adalah prosedur penting setelah membeli rumah dari orang lain. Namun tahukah Anda berapa biaya balik nama sertifikat rumah? Berikut ini dealrumah.com akan jelaskan kisaran biaya balik nama sertifikat rumah.

Sertifikat rumah sendiri adalah dokumen penting yang menunjukkan hak kepemilikan atas tanah dan bangunan. Sertifikat rumah harus sesuai dengan identitas pemilik yang tertera di dalamnya.

Jika terjadi perubahan pemilik, maka sertifikat rumah harus diubah atau dibalik nama sesuai dengan pemilik baru. Untuk mengetahui lebih detail berapa biaya balik nama sertifikat rumah, simak artikel berikut ini

Apa itu Balik Nama Sertifikat Rumah?

Tentu sebelum tahu berapa biaya balik nama sertifikat rumah, Anda harus tahu dulu apa itu balik nama sertifika rumah.

Balik nama sertifikat rumah adalah proses penggantian nama pemilik sertifikat rumah yang lama dengan nama pemilik baru. Proses ini dilakukan di Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

biaya balik nama sertifikat rumah

Balik nama sertifikat rumah biasanya dilakukan dalam beberapa situasi, seperti:

  • Jual beli rumah. Jika Anda membeli rumah dari orang lain, maka Anda harus melakukan balik nama sertifikat rumah agar hak kepemilikan Anda sah secara hukum.
  • Warisan. Jika Anda mewarisi rumah dari orang tua atau keluarga, maka Anda harus melakukan balik nama sertifikat rumah agar hak waris Anda tidak dipersoalkan oleh pihak lain.
  • Hibah. Jika Anda memberikan rumah kepada orang lain sebagai hadiah atau bantuan, maka Anda harus melakukan balik nama sertifikat rumah agar penerima hibah memiliki hak penuh atas rumah tersebut.
  • Perceraian. Jika Anda bercerai dengan pasangan Anda, maka Anda harus melakukan balik nama sertifikat rumah sesuai dengan kesepakatan pembagian harta bersama.

Mengapa Perlu Balik Nama Sertifikat Rumah?

Balik nama sertifikat rumah adalah hal yang penting untuk dilakukan karena memiliki beberapa manfaat, seperti:

Menjamin keabsahan hak kepemilikan

Dengan melakukan balik nama sertifikat rumah, Anda akan memiliki bukti resmi bahwa Anda adalah pemilik sah dari rumah tersebut. Hal ini akan menghindarkan Anda dari kemungkinan sengketa atau klaim dari pihak lain yang mengaku sebagai pemilik.

Memudahkan administrasi pajak dan retribusi

Dengan melakukan balik nama sertifikat rumah, Anda akan memudahkan diri Anda dalam mengurus kewajiban pajak dan retribusi yang berkaitan dengan rumah tersebut. Anda akan terdaftar sebagai wajib pajak dan dapat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) sesuai dengan tarif yang berlaku.

Memfasilitasi transaksi keuangan

Dengan melakukan balik nama sertifikat rumah, Anda akan memfasilitasi diri Anda dalam melakukan transaksi keuangan yang berkaitan dengan rumah tersebut. Anda dapat menjual, menyewakan, menggadaikan, atau mengajukan kredit dengan menggunakan sertifikat rumah sebagai jaminan.

Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah?

Biaya balik nama sertifikat rumah tergantung pada beberapa faktor, seperti:

biaya balik nama sertifikat rumah

Komponen biaya balik nama sertifikat rumah

Nilai jual objek pajak (NJOP)

NJOP adalah nilai yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai dasar pengenaan pajak atas tanah dan bangunan. NJOP dapat dilihat di lembar SPPT PBB atau di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)

BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan akibat jual beli, warisan, hibah, atau perjanjian lain yang mengakibatkan berpindahnya hak. BPHTB sebesar 5% dari NJOP atau harga transaksi, mana yang lebih tinggi.

Biaya notaris

Biaya notaris adalah biaya yang dibayar kepada notaris untuk membuat akta jual beli, warisan, hibah, atau perjanjian lain yang menjadi dasar balik nama sertifikat rumah. Biaya notaris bervariasi tergantung pada tarif yang ditetapkan oleh masing-masing notaris.

Biaya balik nama seritifikat rumah di Kantor Pertanahan

Biaya balik nama sertifikat rumah di Kantor Pertanahan adalah biaya yang dibayar kepada Kantor Pertanahan untuk mengurus proses balik nama sertifikat rumah.

Biaya balik nama sertifikat rumah ini meliputi biaya pengukuran, biaya pendaftaran, biaya pengesahan, dan biaya cetak sertifikat. Biaya balik nama sertifikat rumah ini bervariasi tergantung pada jenis dan luas tanah dan bangunan.

Untuk menghitung perkiraan biaya balik nama sertifikat rumah, Anda dapat menggunakan rumus berikut:

Biaya balik nama = BPHTB + Biaya notaris + Biaya balik nama di Kantor Pertanahan

Contoh:

Anda membeli rumah dengan NJOP sebesar Rp 500 juta dan harga transaksi sebesar Rp 600 juta. Anda menggunakan jasa notaris dengan tarif 1% dari harga transaksi. Anda mengurus balik nama di Kantor Pertanahan dengan biaya sebesar Rp 5 juta.

Biaya balik nama sertifikat rumah = (5% x Rp 600 juta) + (1% x Rp 600 juta) + Rp 5 juta Biaya balik nama = Rp 30 juta + Rp 6 juta + Rp 5 juta Biaya balik nama = Rp 41 juta.

Jika masih belum jelas, anda bisa mengunjungi situs resmi Kementerian ATR/BPN untuk mencari informasi lebih lanjut.

Demikian artikel tentang biaya balik nama sertifikat rumah. Semoga bermanfaat dan informatif. Terima kasih.

Leave a Comment